Katanya Mbah Kiai Sahal Mahfudh menjawab: Menyemir (member warna) rambut
bukanlah fenomena baru zaman sekarang yang disebut modern. Di kalngan
umat islam, kebiasaan menyemir sudah ada pada masa Rasulullah. Menurut
keterangan beberapa hadis, Khalifah Abu Bakar dan Umar ibn Al-Khaththab
pernah menyemir rambutnya.
Ulama salaf generasi sahabat dan
tabiin berbeda pendapat. Sebagian menyatakan menyemir lebih utama.
Sebagian yang lain berpendirian sebaliknya. Pendapatkan pertama
berdasarkan pada kenyataan adanya sekelompok sahabat, tabiin dan
generasi setelah mereka menyemer rambut sebagaimana diinformasikan
beberapa hadis. Sedangkan pendapat kedua merujuk pada sunah Rasulullah
yang memang tidak pernah menyemir rambut.
Khilaf juga terjadi
pada pemilhan warna semir.ulama’ Syafiiyah, Hanafiyah, Malikiyah dan
hanabilah sepakat memperbolekhan warna selain hitam. Khusus semir warna
hitam, menurut Syafiiyah hukumnya haram. Selain Syafiiyah menghukumi
makruh. Perbedan pendapat ini dirunut dari sebuah hadis yang
menceritakan peristiwa pada masa penaklukan kotaMekkah.Waktu itu, Abu
Quhafa, orang tua sayidina Abu Bakar dibawa menghadap kepada Rasulullah,
dalam keadaan kepalanya disemir dengan warna putih (tsughamah). Melihat
hal itu, Rasulullah berkata kepada para sahabat, “Bawalah dia kepada
salah satu istrinya, agar mengubah warna rambutnya, dan hindarilah warna
hitam.”
Dalam hadis ini, Rasulullah memerintahkan agar
menghindari warna hitam. Dalam usul fikih, perintah bisa bersifat wajib
(li al-wujub) dan sunah (li an-nadb). Yang menyatakan wajib,
mengharamkan warna hitam. Sebaliknya menganggap sunah, memakruhkan.
(Ghayah AL-Wushul: Al-Fiqh Al-Islami.IV, 2679-2680, kitab Al-Fiqh ‘ala
Al-Madzhib Al-Arba’ah:II, 46-47).
Penyemir tidak mempunyai kaitan
langsung dengan keabsahan atau batalnya shalat, ia tidak termasuk
perkara yang membatalkan shalat, sehingga harus ditingalkan. Bukan pula
syarat dan rukunnya, yangharus dilakukan.
Penyemir an hanya
berhubungan dengan salah satu persyaratan shalat. Keabsahan shalat
mensyaratkan kesucian dari hadas dan najis. Hadas dihilangkan dengan
mandi dan wudhu. Salah satu syarat mandi dan wudhu adalah tiadanya benda
atau zat pengahalang yang mencegah sampainya air ke rambut dapat
menjadi penyebab tidak keabsahan shalat, Karena wudhu atau mandinya
tidak sah. Dari sisi lain, Menyemir rambut dapat mencegah keabsahan
shalat bila semir yang dipakai berasal dari bahan yang najis.
Dengan demikian, asal semir terbuat dari bahan suci, serta tidk menghalangi air sampai ke rambut, maka shalatnya tetep sah.
Sumber : Buku Dialog dengan Kiai Sahal Mahfudh (Solusi problematika Umat).
Yang diterbitkan oleh Ampel suci , surabaya. bekerja sama denagan LTN NU wilayah Jawa Timur.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment